Badan Pengatur IP Internasional

Saat ini, sudah ada lima organisasi yang bertindak sebagai RIR, yaitu

  • APNIC (mengurusi regional Asia/Pasifik),
  • ARIN (regional Amerika utara dan Afrika bagian Selatan),
  • LACNIC (regional Amerika Latin dan Kepulauan Karibia),
  • AfriNIC (regional Afrika),
  • RIPE (regional Eropa dan area sekitarnya).

Kelima RIR inilah yang bertindak sebagai distributor alamat IP ke pengguna di seluruh dunia. Mereka juga menyimpan database informasi seluruh penggunanya untuk masing-masing region. Selain itu, mereka juga berhak menentukan peraturan-peraturan mengenai penggunaan IP di regionnya.

Semua RIR ini biasanya mempunyai perwakilan lagi di masing-masing negara. Misalnya, di Indonesia diwakili oleh organisasi APJII (Asosiasi Penye-lenggara Jasa Internet Indonesia). Jadi jika ingin memiliki alamat IP sendiri, Anda bisa mengurusnya ke perwakilan RIR terdekat, namun dengan syarat-syarat yang sudah terpenuhi.




0 Responses